Kecamatan Cikarang Barat
STATUS KECAMATAN SEBAGAI PERANGKAT DAERAH
Status Kecamatan berdasarkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 126 :
(1) Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten/kota dengan perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah
(2) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di pimpin oleh camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati atau walikota untuk menengani sebagian urusan otonomi daerah
(3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) camat juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan meliputi :
a. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
b. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan trantibum
c. mengoordinasikan penerpan dan penegakan peraturan perundang-undangan
d. mengoordinasikan pemeliharaan peasaran dan fasilitas pelayanan umum
e. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di kecamatan
f. membina penyelenggaraan pemerintyah desa dan kelurahan
g. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa dan kelurahan
Berdasarkan Perda 6 Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Keputusan Bupati Bekasi, Kecamatan Cikarang Barat terdiri dari :
Camat Cikarang Barat Drs. LUKMAN HAKIM, A.P, MM
Sekretaris Kecamatan ABDUL HAY, S.Ag, MM
- Plt Kasubag Perencanaan dan Keuangan CECEP SUMITA AGUNG, SE
- Kasubag Umum dan Kepegawaian CECEP SUMITA AGUNG, SE
Kepala Seksi Pemerintahan ESO JUARSA, S.AP
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban SUPRIADI, SE, M.AB
Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan DJOKO SURANTO, S.Ap
Kepala Seksi PMD SAUNDI, S.Pd
Kepala Seksi Pelayanan Publik CUT SRI DAMAYANTI, SE, MM
Lurah Telaga Asih ADI SURYANA, S.STP, M.Si
- Sekretaris Kelurahan BURHANUDIN HARAHAP, S.IP
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa YANTO, SE
- Seksi Pemerintahan dan Pelayanan SYARIF HIDAYATULLAH, S.IP, MM
- Plt. Seksi Ketentraman dan Ketertiban BURHANUDIN HARAHAP, S.IP
1. UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
A. Kepala Puskesmas Telaga Murni dr. GANDATUA ARISTON SIREGAR
B. Kepala Puskesmas Danau Indah H. WIRA ATMAJA
2. UNIT PELAKSANA TEKNIS
A. UPTKB dan Pemberdayaan Perempuan
B. UPTBPPPK
3. INSTANSI PEMERINTAH KECAMATAN
A. Kepala KUA H. ANAS YAZID FATONI, S.Ag, M.Si
B. Kapolsek Kompol SUTRISNO, SH, MH
C. Danramil Kapten Inf. AGUNG PURNOMO
II. TATA PEMERINTAHAN DESA
1. Desa Telaga Murni H. SUGANDI HM
2. Desa Kalijaya DEDE SULAEMAN
3. Desa Sukadanau ILHAM (Plt)
4. Desa Gandasari MIDIK FRABOWO
5. Desa Danauindah NARMIN NURDIANSAH
6. Desa Jatiwangi YOWANDA ADIEZTRIA
7. Desa Gandamekar MAJI MAHMUDIN
8. Desa Mekarwangi SUBUR BIN H.RUSNADI
9. Desa Telajung SAMEN, S.Sos
10. Desa Cikedokan H. GORIN SANTOSO
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi serta Susunan Organisasi
Dengan kedudukan Kecamatan sebagai perangkat Daerah, maka Kecamatan bukan lagi sebagai wilayah administrasi dan Camat bukan lagi sebagai Kepala Wilayah. Perubahan kondisi tersebut secara langsung mengakibatkan timbulnya keraguan pada Camat maupun perangkat daerah di wilayah Kecamatan dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat.
Jika mencermati hal tersebut, maka jelas pemerintah untuk memposisikan Kecamatan sebagai ujung tombak dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat tanpa terkontaminasi oleh unsur-unsur politik praktis yang berkembang di masyarakat. Sesuai hal tersebut pula, maka sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memberdayakan Kecamatan sesuai fungsi dan kedudukannya, sehingga dapat menjadi ujung tombak pemerintahan pada umumnya dan pemerintahan daerah pada khususnya sebagai pelaksanaan fungsi pelayanan pemerintah kepada masyarakat
Tugas Pokok Camat berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 28 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan adalah membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan dalam wilayah Kecamatan.
Fungsi Camat berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 28 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan adalah sebagai berikut :
a. Pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan pemerintah Kabupaten.
b. Pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan penyelenggaraan pemerintah Kecamatan sesuai yang dilimpahkan.
c. Pembinaan terhadap unsur pelaksana Kecamatan.
d. Pengelolan urusan kesekretariatan Kecamatan.
Organisasi Kecamatan Cikarang Barat terdiri dari unsur-unsur :
a. Pimpinan adalah Camat.
b. Pembantu Pimpinan adalah sekretaris Kecamatan.
c. Pelaksana adalah Seksi-Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Susunan Organisasi Kantor Kecamatan adalah sebagai berikut
a. Camat ;
b. Sekretaris Kecamatan ;
c. Seksi Pemerintahan ;
d. Seksi Trantib ;
e. Seksi Ekonomi dan Pembangunan ;
f. Seksi Pemberdayaan Masyarakat desa ;
g. Seksi Kependudukan;
h. Kelompok Jabatan Fungsional